digtara.com | MEDAN – Presiden Joko Widodo telah menandatangani telah menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perkawinan. Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Undang-Undang Perkawinan yang baru itu, ditandatangani Presiden pada 14 Oktober 2019 lalu. Sebelum diteken Presiden, Undang-Undang itu sudah disetujui DPR-RI lewat sidang paripurna yang digelar pada 16 September 2019.
Salah satu perubahan yang mendasar pada Undang-Undang yang baru itu, adalah terkait usia minimal perkawinan.
Pada undang-undang sebelumnya, usia minimal menikah untuk laki-laki ditetapkan 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara di undang-undang yang baru, usia minimal menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan, sama-sama 19 tahun.
“Perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,†bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tu, menurut undang-undang baru ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi. Permohonan disampaikan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,†bunyi Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut.
Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019.
[JPP/AS]