Telan Uang Perjalanan Fiktif, Sintong Gultom Dituntut 6,5 Penjara

- Jumat, 25 Oktober 2019 02:14 WIB

digtara.com | MEDAN – Akhirnnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2014-2019, Sintong Gultom, dengan hukuman 6,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Rali Rayan Pasaribu di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IX PN Medan.

JPU membacakan tuntutan yang sama kepada Sideli Zindato, eks anggota DPRD Tapteng yang terjerat dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Pihak JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti hasil kerugian negara. Untuk terdakwa Sintong Gultom, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan sebesar Rp 92 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sementara, untuk terdakwa Sideli Zindato, jaksa membebankannya dengan uang pengganti sebesar Rp 121 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini, Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo