Cabuli dan Aniaya Anak Majikan, Pria Bejat Ini Diganjar 10 Tahun Sel

Redaksi - Kamis, 27 Desember 2018 07:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/2018/12/cabuli.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Sang pelaku cabul dan penganiaya anak majikan Andreas Sagala (31) sebagai terdakwa pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak majikannya diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria itu juga dihukum dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting menyatakan Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

“Mengadili terdakwa Andreas Sagala dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan,” ucap Hakim Sabarulina.

Andreas dinyatakan terbuktin mencabuli anak perempuan R.Simanjuntak berinisial RLC yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, Andreas juga melakukan kekerasan dengan dengan memantik korek api ke anak laki-laki R. Simanjuntak berinisial RCH.

“Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa lantaran telah menimbulkan trauma kedua anak korban dan merusak masa depan keduanya yang masih panjang,”urai hakim.

Sebelumnya Andreas dituntut pidana penjara 12 tahun, Denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan oleh JPU Indra Zamachsyari.

Menanggapi putusan Majelis hakim, Andreas meminta waktu pikir-pikir dan menyerahkan segala sesuatunya kepada penasihat hukumnya. “Saya serahkan aja ke penasihat hukum ibu Hakim. Saya minta waktu pikir-pikir,” ucap Andreas.

Terpisah seusai sidang, pengacara korban, Ranto Sibarani SH yang turut hadir menyaksikan sidang mengatakan bahwa ada suatu hal yang diinginkan oleh ibunda korban namun tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun demikian, secara keseluruhan Ranto mengaku cukup puas dengan keputusan tersebut.

“Sebenarnya kita berharap tuntutan restitusi kita yakni biaya visum, perobatan, sekolah anak-anak, operasi anak-anak juga dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tapi inti dalam putusannya ini, yaudah lah sudah bisa kita terima,” ujar Ranto.

Sementara, Andreas yang dipapah ke mobil tahanan enggan mengomentari hukuman yang disematkan kepadanya. Andreas hanya berjalan lurus tanpa menoleh sekalipun ke arah wartawan.

Perbuatan Andreas melakukan pencabulan terhadap RLC dilakukan pada kurun waktu Oktober hingga pertengahan Desember 2018. Andreas melakukannya di mobil milik ibu korban yang saat itu menggunakan jasa Andreas sebagai sopir antar jemput.

Dalam aksinya, Andreas bahkan tak segan mengancam anak-anak R Simanjuntak itu dengan mencekik dan mengancam membakar alat kelamin korban.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Hukum

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Hukum

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Hukum

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Hukum

Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost

Hukum

Pesta Kelulusan SMA di Alor Berujung Penganiayaan, Satu Pria Terkena Panah