digtara.com | KUPANG – Vincentius Nahak Taek (43), pemilik dump truk yang diparkir dan ditabrak anggota Polres Belu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra, SIk membenarkan hal tersebut saat ditemui di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/10/2019) disela-sela Rakor Triwulan III Polda NTT tahun 2019.
“Pemilik dump truk lalai sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Belu.Atas kelalaiannya, tersangka telah melanggar pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tersangka pun diamankann di Mapolres Belu hingga beberapa hari kedepan sambil dirampungkannya berkas perkara kasus ini. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi antara lain Ambrosius Bria (51) dan Derson Rayon (41), warga Dusun Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil penyelidikan kasus ini, terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut karena pengendara sepeda motor Brigpol Fabianus Lau (31) yang saat itu bergerak dari arah Betun menuju arah Harekakae Kabupaten Malaka tidak hati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan mitshubishi dump truck yang sementara berhenti sehingga menabrak dari arah belakang.
Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti, mencari saksi-saksi dan mencari identitas pengendara dan pengemudi serta pemilik kendaraan.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan visum rumah sakit Webua Betun Kabupaten Malaka.
Kecelakaan lalu lintas merengut nyawa anggota Polri yang bertugas di Polres Belu terjadi pada Minggu (27/10/2019) subuh sekitar pukul 01.30 Wita di jalan raya jurusan Betun menuju Harekakae, tepatnya di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).