digtara.com | MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan supa proyek dan jabatan, yang menyeret Wali Kota Medan Non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (31/10/2019).
Dari sejumlah nama yang diperiksa hari ini, dua diantaranya merupakan anak kandung dari Tengku Dzulmi Eldin. Yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
“KPK melakukan periksaan kepada dua anak Wali Kota Medan Non-aktif, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019,” ujar Kepala Bidang Humas KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antara.
Selain memeriksa dua anak Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya, yakni Kadis Koperasi Kota Medan Edliaty, sopir Wali Kota Medan Junaidi, dan Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak.
Berikutnya Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Qamarul Fattah, dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait perkara tersebut, terdiri atas sejumlah unsur, yakni anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, serta pihak swasta.
KPK pada hari Kamis juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142 Medan.
“Penggeledahan masih berlangsung,” ucap Febri.
[AS]