Nekat Jual Sabu, IRT dan Penjaga Malam Berakhir di ‘Kerangkeng’

Redaksi - Jumat, 28 Desember 2018 07:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/2018/12/IRT-sabu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Barat kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Kamis 27 Desember 2018. Dalam penggrebekan yang digelar di dua lokasi berbeda itu, polisi meringkus dua orang pengedar narkoba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka yang diringkus yakni IP (40) warga Jalan Sekata Gang Mawar Kelurahan Karang Berombak dan seorang ibu rumah tangga berinisial Rah (32) warga Jalan Ampera 1 No.10 Kec.Medan Timur.

“Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda, tersangka IP diringkus dalam penggrebekan di Jalan Sekata Pinggir Sungai Lorong 3 Kel.Karang Berombak Kec. Medan Barat sedangkan tersangka Rah ditangkap di Jalan Glugur Pinggir Sungai Lorong 1 Kelurahan Glugur Kota Kec.Medan Barat,” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu Horison Manulang, Jumat (28/12/2018).

Dari tersangka IP, polisi menyita barang bukti narkoba berupa satu paket plastik bening berisikan 1/4 pil ekstasi warna ping yang ditemukan di kantong kecil sebelah kanan celana jeans tersangka.

Kemudian dari tersangka juga disita satu paket plastik bening berisikan sabu-sabu berat sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik bening kosong yang ditemukan dikantong belakang celana jeans lea warna hitam.

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku membeli narkotika sabu-sabu seharga lima ratus ribu rupiah dari seorang laki-laki berinisil Wa,”sebut Horison.

“Rencananya pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam ini akan mengecer dan menjual sabu sabu tersebut untuk mendapat keuntungan, “imbuhnya lagi.

Sedangkan dari tersangka Rah, polisi mengamankan lima paket plastik bening berisikan sabu sabu. Serta 2 amplop daun ganja kering didalam dompet warna merah.

“Setelah di interogasi Perempuan tersebut mengakui bahwa 5 paket plastik bening kecil tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli dari warga berinisialnL dan sebagian sudah ada terjual dengan harga Rp.70.000,” terang Horison.

Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti sudah dibawa Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.

Editor
: Redaksi

Tag:
IRT

Berita Terkait

Hukum

Rekomendasi HP AI Harga Rp1 Jutaan Terbaik 2026, Fitur Pintar Kini Makin Terjangkau

Hukum

Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Hukum

Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya

Hukum

Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon

Hukum

IRT di Sabu Raijua Diperkosa Pria Mabuk Miras Hingga Pendarahan Hebat

Hukum

IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal dalam Cekdam