digtara.com | MEDAN – Sebanyak 38 orang personel Polri yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara, mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) sepanjang tahun 2019.
Mereka merupakan bagian dari 96 personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menuturkan dari 38 kasus yang melibatkan personil itu, satu kasus dilakukan oleh personel berpangkat Perwira Menengah (Pamen). Lalu tiga orang Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Sedangkan sisanya, sejauh ini masih dalam proses.
“Dibandingkan dengan tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH,â€sebut Martuani, Kamis (2/1/2020).
Selain itu, kata jenderal bintang dua ini, terdapat 351 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan personil jajaran Polda Sumut selama 2019. Di antaranya dilakukan dua personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS satu orang.
“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin. Diantaranya dilakukan oleh personil berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,†jelasnya.
Martuani menjelaskan pelanggaran pidana yang dilakukan di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinahan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga menelantarkan keluarga.
“Selama 2019, ada 6 personil yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personil, KDRT ada 4 personil, perzinahan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir,â€tandasnya.
[AS]