Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI-AD akan Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2020 09:06 WIB

digtara.com | KUPANG – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi memastikan kalau Joao da Costa alias Arjun (31) tersangka kasus pembacokan hingga pamannya meninggal dunia dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman 15 tahun penjara pun menanti tersangka.

Ditemui di Mapolres Kupang, Senin (6/1/2020) Kapolres Kupang menyebutkan kalau tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita beri sanksi terberat kepada tersangka sehingga ada efek jera dengan pasal berlapis,” tandas Kapolres Kupang.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya namun pelaku salah membacok korban yang adalah kerabatnya. Polisi juga sudah melakukan otopsi dan dipastikan korban meninggal di lokasi kejadian.Polisi, tandasnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

“Kita kumpul keterangan-keterangan saksi sehingga kita tangkap pelaku,” tandas kapolres Kupang.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun dengan sejumlah alat bukti termasuk dua bilah parang serta keterangan saksi maka pelaku tidak bisa mengelak.

Kapolres juga menyebutkan kalau pemicu kasus ini karena mabuk minuman keras sehingga pelaku tersinggung dengan orang lain. Keluarga korban pun sempat hendak memberikan aksi balasan namun polisi melakukan pendekatan dan menjelaskan kalau peristiwa tersebut adalah musibah.

Pedro Da Costa (59), Purnawirawan TNI AD yang tinggal di RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas menggenaskan dimalam pergantian tahun, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 00.30 wita.

Ia dibacok kerabatnya sendiri, Arjun (31) menggunakan parang di sekitar rumahnya di RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang tepatnya di pinggir jalan jalur Manusak.

Anak kandung korban, Francisco Da Costa (32) yang juga warga RT 18/RW 07 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang yang ditemui pasca kejadian mengakui kalau saat itu korban sementara berada di rumahnya.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas