digtara.com | KUPANG – Kasus pencurian handphone yang dilakukan NAY alias Agni (30), oknum dosen di Politeknik Kesehatan Negeri Kementerian Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berakhir damai.
Korban Wihelmus Marianno Emulabba (22), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang yang juga warga jalan Suratim Gang II, RT 013/RW 005, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut laporan polisi.
Perdamaian antara Agni dan korban dilakukan di Mapolres Kupang Kota akhir pekan lalu.Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang, Selasa (7/1/2020) mengakui kalau korban secara sukarela mencabut laporan polisi di Mapolres Kupang Kota.
“Tersangka Agni mengembalikan handphone korban dan korban mencabut laporan polisi. Kasusnya diselesaikan secara damai,” tandasnya.
Tersangka Agni sempat ditahan di sel Polres Kupang Kota selama hampir 20 hari. Agni yang ditahan sejak Senin (10/12/2019) dalam sel Polres Kupang Kota akhirnya dipulangkan.
Agni diamankan lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel di mesin ATM Bank BTN di rumah sakit Kartini Kupang pada awal Desember 2019 lalu.
Saat korban selesai bertransaksi di mesin ATM, handphone korban tertinggal di mesin ATM dan selanjutnya tersangka masuk.
Tersangka melihat handphone dan mengambil kemudian meletakkan kembali. Selanjutnya tersangka melakukan transaksi dan mengambil handphone korban dan membawa pergi.
Korban mencoba menghubungi nomor handphone nya namun tersangka menolak panggilan dan melakikan reset handphone korban kemudian menggunakan handphone korban. Seluruh data dalam handphone korban dihapus tersangka dan tersangka menggunakan handphone korban, †tandas Kasat Reskrim.