Soal Tenggelamnya Kapal KM Shinpo, Polda NTT Belum Tetapkan Tersangka

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Januari 2020 08:08 WIB

digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata Polda NTT hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus tenggelamnya kapal KM Shinpo 16 di pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil investigasi KPLP, KNKT dan komisi pelayaran.

“Kita masih tunggu hasil investigasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) serta Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT) termasuk dari komisi pelayaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, SH, Jumat (10/1/2020).

Saat ini, polisi fokus dan prioritas untuk evakuaai kapal. “Sekarang yang diprioritaskan untuk evakuasi kapal yang tenggelam untuk dipindahkan dan dermaga bisa beroperasi dengan normal,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota ini.

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard merupakan Direktorat dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas mengamankan pelayaran di Indonesia.

Sedangkan KNKT atau National Transportation Safety Committee atau NTSC sudah melakukan investigasi pasca kejadian ini. Soal pihak yang paling bertanggungjawab dan bakal menjadi calon tersangka, pihak Polres Lembata masih menunggu hasil penyelidikan dari lembaga terkait.

“Karena posisi masih penyelidikan dan investigasi dari KNKT, KPLP dan komisi pelayaran,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota ini.

“Kalau calon tersangka pasti ada ,tapi untuk memastikan siapa saja yang jadi tersangka itu yang perlu pendalamannya,” tandasnya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait tenggelamnya kapal KM Shinpo 16 di depan pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata Provinsi NTT.

“Sudah tujuh orang saksi yang kita periksa sejak peristiwa ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, SH.

Para saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal KM Maju 8 dan KM Shinpo 16 serta petugas ASDP yang bertugas di pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata.

Ditanya terkait kemungkinan tersangka, mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo polres Kupang Kota ini mengakui kalau pihaknya masih fokus meminta keterangan saksi-saksi.

Sularja (47), Kapten kapal Shinpo 16 yang juga warga Batu Lecah kelurahan Kedong Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah saat diperiksa mengemukakan bahwa kapal KM Shinpo 16 sandar didermaga Lewoleba pada pukul 07.30 wita, dilanjutkan dengan pembongkaran semen sebanyak 1.700 ton hingga pukul 17.00 wita.

Setelah pukul 17.00 wita bongkar muat selesai kemudian istrahat dan pembongkaran direncanakan akan di lanjukan besok pagi pada pukul 08.00 wita. Saat kejadian, Sularja berada diluar kamar posisi dibawah scoci dan hendak mengambil air wudhu. Ia sempat melihat KM Maju 8 sedang merapat untuk sandar di samping KM Shinpo 16 di pelabuhan lewoleba dengan laju kapal dan kecepatan 2 knot/ Mil perjam.

Sularja langsung berlari mengecek disamping lambung kanan depan kapal dan melihat pagar pembatas kapal roboh dan merasakan kapal bertambah miring kemudian memerintahkan ABK untuk loncat meninggalkan kapal karena KM Shinpo 16 bocor lalu ia pun mengambil dokumen dan meninggalkan kapal tersebut.

“Semen yang sudah dibongkar sebanyak 143 ton dan tersisa 1.567 ton. kapal tersebut baru pertama kali masuk di pelabuhan Lewoleba,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas