digtara.com | KUPANG – Yuliati C (38) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkeinginan mencabut laporan polisi di Mapolres Kupang Kota.
Ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (24/1/2020), Yuliati beralasan kalau tersangka Dominggus Tiumlafu (39) adalah tulang punggung keluarga.
“Dia (Dominggus) yang sehari-hari berjualan es campur dan tiga anak saya masih kecil-kecil,” ujarnya soal alasan ingin mencabut laporan polisi.
Ia pun menangis dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota agar keinginan dan permohonannya dikabulkan penyidik.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manase Jaha, SH didampingi Kanit PPA, Bripka Brigitha Usfinit, SH mengakui kalau polisi tetap melanjutkan proses kasus ini.
“Korban adalah anak dibawah umur dan perbuatan pelaku dilakukan berulang kali,” tegasnya.
Penyidik sudah merampungkan berkas kasus ini untuk diserahkan ke kejaksaan negeri Kota Kupang. Tersangka Dominggus yang juga warga Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sejak Selasa (14/1/2020).
Penjual es campur ini dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan cabul dan pemerkosaannya yang dilakukan terhadap anak tiri nya. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.Tersangka juga dijerat dengan pasal 83 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3-15 tahun atau denda Rp 30 juta hingga Rp 300 juta.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 64 KUHP karena melakukan tindakan berlanjut serta diancam hukuman 15 tahun.
“Khusus untuk pencabulan terhadap anak oleh orang dekat maka dijerat lagi dengan sepertiga dari ancaman hukuman. Jika ditotalkan tersangka bisa menjalani hukuman 25 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH didampingi Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha usfinit, SH.
Polisi sudah memeriksa ibu korban, korban dan tersangka. “Sudah sekitar enam saksi kita periksa termasuk tetangga tersangka,” tandasnya.
SWS (17), siswi sebuah SMA di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban cabul dan pemerkosaan Dominggus Tiumlafu (39) yang juga ayah tirinya.
Korban dicabuli pelaku sejak tahun 2018 lalu. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidur atau sedang tidak ada dirumah. Aksi bejat pelaku baru terungkap pada Rabu (15/1/2020) saat ibu korban yang juga istri pelaku, Yuliati C (38) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang ke Mapolres Kupang Kota.
Niat awalnya, Yuliati C hendak melaporkan pengancaman dan perbuatan kasar Dominggus kepada Yuliati. Saat melapor itu lah terungkap kalau Dominggus sudah berulang kali mencabuli dan memperkosa korban yang juga anak tirinya sehingga korban pun membuat laporan polisi.
Korban mengakui kalau ia sudah dicabuli pelaku sejak tahun 2018 dan sudah berulang kali.
“Korban sampai lupa sudah berapa kali diperkosa pelaku karena pelaku sering memperkosa korban saat istri nya tidur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (15/1/2020).
“Saat itu pelaku Dominggus berjanji di hadapan ayah kandung korban, korban dan Yuliati (ibu korban/istri pelaku) bahwa Dominggus tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan dibuatkan surat pernyataan,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Namun saat kembali ke Kota Kupang, pelaku kembali berulang dan memperkosa korban.Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman pelaku.
“Pelaku mengancam kalau korban menceritakan perbuatannya maka pelaku akan menyakiti korban dan akan meninggalkan ibu korban,” tandas kasat reskrim Polres Kupang Kota.Korban pun pasrah apalagi pelaku Dominggus adalah tulang punggung keluarga yang berjualan es campur setiap hari.
Saat pelaku mengasari ibu korban pada Selasa (14/1/2020), para tetangga meminta ibu korban melaporkan ke polisi namun saat itu lah terungkap kalau korban sudah menjadi budak seks sang ayah tiri sejak tahun 2018 lalu.