digtara.com | KUPANG – MZ alias Urip (16), remaja yang juga tersangka kasus pemerkosaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (30/1/2020).
Penyerahan dilakukan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di kantornya, Kamis (30/1/2020) usai pelimpahan tersangka mengakui kalau proses di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya oleh kejaksaan.
“Proses selanjutnya oleh jaksa dan segera disidangkan,” ujarnya.
Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka MZ alias Urip (16) yang sehari-hari bekerja di bengkel dan putus sekolah dibangku SMA menjalani pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Proses hukumnya sangat cepat karena sesuai ketentuan baru bahwa tersangka anak dibawah umur masa penahanannya hanya delapan hari dan perpanjangan hanya selama tujuh hari,” tambahnya.
Tersangka dilaporkan ke polisi karena memperkosa AYHR (20), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang yang juga warga Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Korban mengaku diperkosa pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 12.00 wita di pantai Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku Urip dan ditahan di sel Polres Kupang Kota.
Korban pun pasrah dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota.Korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.