Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Februari 2020 08:08 WIB

digtara.com | KUPANG - Berkas perkara kasus peccabulan terhadap gadis disabilitas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selasa (4/2/2020), Penyidik Polsek Oebobo Aiptu Frid Sia SH bersama Briptu Selsily Erny, SH menyerahkan berkas perkara tindak pidana percabulan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/189/ XI/2019 Sektor Oebobo tanggal 28 November 2019 ke kejaksaan Negeri Kota Kupang.Selain menyerahkan berkas perkara, polisi juga menyerahkan tersangka Smith Ganes Rizky Ludji Nara alias Rizky (23) warga RT 009/RW 003 Kelurahan AIrnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Penyerahan berkas perkara kasus percabulan dan tersangka diterima jaksa Frince Amnifu, SH di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selanjutnya kasus percabulan dengan korban CDL (36), penyandang disabilitas yang juga warga jalan Alfons Nisnoni RT 10/RW 003 kelurahan Airnona kecamatan Kota Raja Kota Kupang segera diagendakan untuk disidangkan.

“Karena berkasnya sudah lengkap maka kita limpahkan berkas perkara dan tersangka serta selanjutnya disidangkan,” tandas Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba di kantornya, Selasa (4/2/2020) siang.

Pencabulan yang dilakukan oleh Smith Ganes Rizky Ludji Nara (23), terhadap CDL (36), seorang penyandang disabilitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ternyata bukan aksi pertama pelaku. Sebelumnya pada Mei 2019 lalu, pelaku juga pernah mencabuli korban.

Namun kala itu, keluarga korban memaafkan pelaku. Salah satu pertimbangannya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

Selama diperiksa polisi, tersangka menyangkal aksi cabulnya. Padahal aksi cabul itu sempat terekam kamera oleh adik korban.

Dari hasil pemeriksaan seperti disampaikan Kapolsek Oebobo bahwa saat pencabulan itu terjadi, tersangka sedang dibawah pengaruh alkohol. Dia baru saja minum-minum sejak malam hingga pagi hari.

“Pengakuan pelaku, dia minum-minim di bundaran PU dan pulang dalam keadaan mabuk,”tukasnya.

Korban CDL sendiri sudah diperiksa Polisi dalam kasus itu. Saat diperiksa, CDL yang mengidap tuna rungu sejak lahir, didampingi seorang penerjemah bahasa isyarat.

Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pada saat kejadian korban lagi tidur di kamar seorang diri. Tiba- tiba pelaku masuk membangunkan korban dan membujuk korban untuk kencan dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Saat itu korban menolak. Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa membuka baju korban dan meremas payudara korban.

Korban mengambil pisau dan melawan namun pelaku berhasil membujuk korban untuk menyimpan pisau kemudian pelaku merayu korban dan menarik paksa korban ke dapur.

Di dalam dapur, pelaku menutup pintu dan membuka celana korban. Pelaku juga menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.Saat itu lah adik korban memergoki aksi pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan cabul itu ke Polisi.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas