Aniaya Sopir Mobil Rental, 4 Pegawai Dishub Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Februari 2020 08:19 WIB

digtara.com | KUPANG – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menetapkan empat petugas LLAJR yang juga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Pius Saju, Muhamad Abanur, Marten Adu dan Helmut Afean Pah sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Feka Kono, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua membenarkan hal tersebut, Selasa (4/2/2020).

“Sesuai hasil gelar perkara, keempatnya menjadi tersangka karena menganiaya Seprianus Sophaba, sopir mobil rental,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan tiga pasal. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” urainya.

Pasca korban melaporkan kasus ini, penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah sudah menghubungi petugas Dishub dan melakukan interogasi.

“Tindakan pegawai Dishub memenuhi tindak pidana dan penuhi unsur sesuai pasal 170, 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. Kita juga melakukan gelar perkara dan penuhi dua alat bukti sehingga kasus ini kita lanjut ke tahap penyidikan,” tambah Kapolsek Kupang Tengah.Jumat (7/2/2020), penyidik yang menangani kasus ini memanggil empat tersangka untuk diperiksa.

Disinggung soal upaya damai dari tersangka dan korban, Kapolsek menyatakan tidak bisa mengintervensinya.

“Pihak-pihak yang berperkara jika ingin berdamai maka kami membuka ruang, tetapi polisi tidak intervensi,” tegasnya.

Ia menilai perbuatan para tersangka merupakan tindakan diluar kewenangan yang keliru.Pihaknya berharap Dishub agar melakukan tugas sesuai SOP dan jika berhadapan dengan masyarakat diharapkan bisa menahan diri.

“Masyarakat diberitahu apa yang salah dan yang menjadi kewajiban masyarakat,” tandasnya.

Terkait kasus ini, polisi juga memeriksa S Melkisedek SO dan Yohanes Basa Moro, pegawai Dishub sebagai saksi kasus ini.

Korban penganiayaan yang sudah melapor ke Polsek Kupang Tengah yakni Seprianus Sophaba (30), warga RT 04/RW 02 Desa Oe’Ekam Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS).

Penganiayaan dilakukan para pelaku yang juga petugas lalu lintas dan angkutan jalan raya (LLAJR) pada Jumat (31/1/2020) lalu sekitar pukul 11.00 wita di cabang terminal Noelbaki Jalan Timor Raya Kelurahan Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional

Hukum

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Hukum

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hukum

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Hukum

BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO

Hukum

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT