Berkas Pencabulan Bocah Tiga Tahun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Februari 2020 08:48 WIB

digtara.com | Kupang -  Arnoldus Dengak alias Aron (44), warga RT 04/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga tersangka pencabulan anak dibawah umur dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (4/2/2020) oleh penyidik Reskrim Polsek Oebobo Aiptu Frid SIa, SH bersama Briptu Ernalia mlManuhutu, S.Sos diterima jaksa Frince Amnifu SH.

Penyerahan atas perkara tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan laporan polisi nomor LP / B/195/XII/2019 Sektor Oebobo tanggal 6 Desenber 2019 ke kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas dinyatakan P21.

“Perkara atas korban NLAL alias Novi, bocah tiga tahun yang juga warga Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang sudah selesai ditangani polisi,” tandas Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba di Mapolsek Oebobo, Selasa (4/2/2020).

Arnoldus Dengak alias Aron (44), buruh bangunan yang juga warga RT 04/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi ditahan di Mapolsek Oebobo sejak Kamis (12/12/2019).

Aron yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak mengaku kalau saat kejadian ia sedang mabuk minuman keras.

“Waktu itu saya mabuk minuman keras karena minum saat selesai kerja bangunan,” ujar buruh bangunan ini pasca pelimpahan ke kejaksaan.

Ia mengaku langsung ke rumah korban karena korban sudah dianggap sebagai kerabat nya.

“Saya datang mau ucap selamat natal dan langsung masuk kamar korban,” ujarnya.

Saat itu ia melihat korban sedang tidur pulas dan ia pun menjalankan aksinya mencabuli korban.

“Saya tidak sadar apa yang saya lakukan karena saya mabuk parah,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat dipukul orang tua korban begitu mengetahui perbuatannya terhadap korban. “Saya juga tidak sadar waktu dipukul sampai dibawa ke Kantor polisi. Saya baru sadar pada sore hari,” tambahnya.

Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi proses hukum yang bakal dijalani.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban, Ariance N (40), melalui laporan polisi nomor LP/B/195/XII/2019/Sek Oebobo tanggal 6 Desember 2019.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas