digtara.com | MEDAN – Penetapan Japorman Saragih sebagai tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait penetapan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan, partainya tetap menghormati proses hukum atas penetapan Japorman Saragih sebagai tersangka.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum, mekanisme hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto sebelum Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan di Medan, Sabtu (8/2).
Hasto juga mengatakan, PDIP bersedia mendukung jalannya pemerintahan yang bebas dari jeratan korupsi.
“Partai juga memberikan dukungan terhadap seluruh upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi, melalui berbagai bentuk pencegahan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi terhadap jalannya hukum, mengingat Japorman merupakan senior.
“Beliau adalah senior, dalam masa-masa sulit, beliau ini berjuang menghadapi rezim yang otoriter. Dengan melihat sosok dan kinerja Japorman di PDIP, partai berusaha melakukan konsolidasi. Kami hormati dari proses KPK, tetapi proses konsolidasi dari partai terus berjalan,” ungkapnya.
Sebelumya KPK menetapkan 14 tersangka baru, anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014. Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Berikut 14 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut:
1.Sudirman Halawal2.Rahmad Pardamean Hasibuan3.Nurhasanah4.Megalia Agustina5.Ida Budiningsih6.Ahmad Hosein Hutagalung7.Syamsul Hilal8.Robert Nainggolan9.Ramli10.Mulyani11.Layani Sinukaban12.Japorman Saragih13.Jamaluddin Hasibuan14.Irwansyah Damanik