digtara.com | BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial PMP (30), penumpang pesawat maskapai penerbangan Wings Air, terpaksa diturunkan dari pesawat yang membawanya. PMP kini bahkan terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.500 juta.
Semua itu terjadi karena PMP membuka jendela darurat saat pesawat milik maskapai yang menjadi bagian Lion Group itu, akan meninggalkan terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan.
Corporate Communication Strategis Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan insiden itu terjadi pada penerbangan Wings Air bernomor penerbangan IW-1478 dengan rute penerbangan Balikpapan-Malinau.
Menurut Danang, pada Sabtu 8 Februari 2020 kemarin, penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang termasuk PMP.
Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, PMP yang kala itu memiliki nomor kursi 1F, tiba-tiba membuka jendela darurat di bagian kanan pesawat.
Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
“Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit yang seharusnya mengudara pada 08.15 WITA,â€sebut Danang.
DISERAHKAN KE POLISI
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.
Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otoritas Bandara setempat.
“Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA,â€jelasnya.
Wings Air, kata Danang, menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.
ATURAN YANG DILANGGAR
Untuk diketahui, merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan sejumlah hal. Yakni perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Lalu pelanggaran tata tertib dalam penerbangan Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan.
Perbuatan asusila. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman atau mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
[AS]