Digtara.com | MEDAN – Dua pemain judi togel diciduk timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Keduanya ditangkap pada Selasa 18 Februari lalu di jalan MT Hariyono, Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar.
Identitas kedua tersangka yakni Surya Bakti (43) dan M Zenal (52). Dari tangan tersangka disita barang bukti173 ribu, kertas bersisi angka tebakan dan pena, Kamis (20/2/2020).
“Kini keduanya diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha P.
Atas perbuatnnya, keduanya dikenalan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.