digtara.com | KUPANG – DT alias Timo (22), buruh bangunan yang juga tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur bakal menjalani hukuman minimal lima tahun di penjara.
Penyidik Reskrim Polsek Alak menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Sunaryo, SH di Mapolsek Alak, Senin (24/2/2020).
Tersangka awalnya diduga mengalami gangguan jiwa, namun setelah pemeriksaan medis, tersangka sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Tersangka sudah kita tahan dan tersangka sehat,” tandasnya.
DT alias Timo (22), dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan mencabuli seorang bocah yang masih berusia 8 tahun.
Warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur itu, mencabuli bocah yang merupakan anak dari tukang bangunan yang mengajaknya bekerja.
Insiden itu terjadi pada Kamis, 20 Februari 2020 kemarin. Saat itu korban tengah tidur siang di kamarnya bersama sang adik. Sedangkan ibu korban tidur di kamar berbeda.
Sementara tersangka Timo dan ayah korban saat itu tengah mengerjakan pembangunan rumah kerabat mereka. Rumah tersebut berada berdekatan dengan rumah mereka.
Melihat ayah korban sibuk bekerja, sementara pekerjaannya tidak ada, Timo kemudian memutuskan untuk masuk ke rumah korban.
Dia melihat korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Niat jahat pun muncul. Timo lalu mencabuli korban.
Aksi Timo sempat terhenti lantaran ayah korban memanggilnya untuk membuat campuran semen yang baru. Timo pun keluar rumah dan menghentikan aksi cabulnya.
Namun setelah pekerjaan membuat campuran semen selesai, Timo kembali masuk ke kamar korban dan mencabuli korban.
Nahas, saat aksi pencabulan kedua itu, korban terbangun dan berteriak hingga menarik perhatian seisi rumah dan tetangga korban. Timo pun ditangkap dengan kondisi setengah bugil. Ia lalu dibawa ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Sunaryo di Mapolsek Alak, Sabtu (22/2/2020) mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.
“Kami sudah proses dengan memeriksa semua pihak dan mengamankan pelaku,†ujarnya.
Polisi kemudian menahan pelaku sejak Jumat 21 Februari 2020 dan ditahan dalam sel Polsek Alak hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.