RM Padang Berbelatung di Kupang Ditutup Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Februari 2020 07:41 WIB

digtara.com | KUPANG – Rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ di Jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang sempat heboh karena menjual makanan berbelatung resmi ditutup.

Penutupan ini dilakukan pemilik setelah mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kota Kupang.Pemilik rumah makan sudah menurunkan papan nama rumah makan dan membuka stiker rumah makan pada kaca depan serta tidak lagi beroperasi.

Mel Mone (50), pemilik rumah makan Selera Bundo saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (25/2/2020) mengakui kalau ia menutup total rumah makan nya pasca peristiwa ini.

“Kebetulan kontrak rumah makan tersebut habis pada bulan Juli 2020 sehingga saya tidak perpanjang kontrak lagi dan saya tutup rumah makan nya,” ujar Mel Mone.

Mel Mone mengaku mengontrak rumah makan tersebut Rp 27 juta dari Yeheskial Adam. “Sayasudah tiga kali perpanjang kontrak namun kali ini tidak lagi memperpanjang kontrak,” tandasnya.

Dengan alasan masih trauma, Mel dan istrinya belum memikirkan membuka rumah makan di lokasi lain.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di kantornya, Selasa (25/2/2020) mengaku kalau korban Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek sudah mencabut laporan polisi setelah membuat surat perdamaian dengan Mel Mone.

Korban yang mengkonsumsi makanan berbelatung dan Wilda selaku pemilik rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ Kupang membuat kesepakatan damai menyelesaikan kasus ini secara baik-baik.

Wilda bersedia memberikan biaya ganti rugi Rp 1 juta kepada korban dan korban pun bersedia mencabut laporan polisi di Polres Kupang Kota.

Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus itu. Yakni saksi pelapor Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek. Lalu Wilda dan Feby yang merupakan pemilik dan pelayan rumah makan. Serta Penina Belistolen, driver ojek online yang mengantar makanan dari rumah makan tersebut.

Wilda yang juga pemilik rumah makan mengakui kalau makanan tersebut berasal dari rumah makan miliknya.

“Ada kecocokan keterangan dari pemilik rumah makan dan petugas ojek online yang membeli makanan pesanan korban,” tambah Hasri.

Polisi sudah menyita barang bukti makanan dan memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara.

Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menutup rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ Oesapa Kupang.

Polisi memasang garis polisi pada lokasi rumah makan dan memeriksa pemilik serta karyawan rumah makan.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo