digtara.com | KUPANG – Kasus penipuan dan penggelapan oleh Rachmat, SE alias Rafi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selasa (3/3/2020), penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka Rafi dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
“Tersangka sehat dan penyidik langsung menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” tandas Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (3/3/2020) usai pelimpahan tersangka ke kejaksaan negeri Kota Kupang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyita 4 unit mobil berbagai merk terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rafi alias Rahmat, SE (tersangka yang dijuluki ‘raja penipuan’).
Empat unit mobil ini merupakan barang bukti tahap awal yang disita polisi. Keempat unit mobil ini diamankan di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang 1 unit, 2 unit dipinjam pakai pemilik dan 1 unit diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan 45 buah STNK mobil dan 18 foto copy sertifikat tanah dari tersangka Rafi.
Polres Kupang Kota menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan dan penggelapan oleh tersangka Rafi.
Para korban mengaku kalau mereka melakukan kredit kendaraan ke tersangka namun tersangka tidak memberikan BPKB. Surat-surat kendaraan milik kreditur justru digadaikan Rafi ke pihak bank.
Tersangka kemudian melarikan diri karena dikejar kreditur. Pola penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka dengan sistem kredit pembiayaan atau tukar tambah kendaraan di showroom ASM milik tersangka Rafi.
Rafi sendiri menjadi buronan Polda NTT dan Polres Kupang Kota sejak dua tahun lalu. Ia ditangkap di Makasar pada bulan Agustus 2019 lalu. Dia diburon atas 19 laporan polisi di Polda NTT dan 11 laporan polisi di Polres Kupang Kota.