digtara.com | KUPANG – Tim penasehat hukum, Ria Fany Dupe (Istri Polce Lerrick) mengakui kalau tidak ada yang janggal dalam kematian Paulus Jacob Ardian Lerrick alias Polce (36).
Sesuai hasil otopsi dan eksomasi, terungkap kalau Polce meninggal karena penyumbatan jantung.
Arnold Sjah, Yusak Robo dan Joko Talan, pengacara dan penasehat hukum Ria Fany Dupe, Selasa (3/3/2020) mengaku kalau Yusak Robo ikut serta dalam proses otopsi dan eksomasi bersama kerabat korban Polce Lerrick.
“Kami melihat langsung proses otopsi dan eksomasi pada Senin (2/3/2020) siang,” ujar Yusak Robo.
Tim dokter, tandasnya memeriksa jantung dan otak korban.
“Penyumbatan jantung,” tandas Arnold Sjah, SH yang mengaku diberitahukan hasilnya oleh tim dokter.
Setelah mengetahui hasil eksomasi maka pihak penasehat hukum mengembalikan kasus ini ke pihak keluarga Polce Lerrick.
Soal ketidakhadiran Ria Fany Dupe selaku istri korban sejak korban meninggal, dimakamkan hingga dua bukan ini, penasehat hukum beralasan kalau kliennya (Ria Fany Dupe) mendukung penuh proses eksomasi dan otopsi agar ada kejelasan penyebab kematian korban.
“Dia (Ria) mendukung penuh namun karena kondisi fisik maka dia tidak bisa hadir hingga saat ini,” tandas Arnold Sjah.
AKPB dr Wahyu Hidajati DP, Mars, SpF selaku ketua tim yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui kalau pihaknya sudah menyampaikan hasil kepada penyidik Polres Kupang Kota dan keluarga korban.
“Penyidik dan keluarga korban sudah paham dengan penyebab kematian korban karena kita sudah sampaikan,” tandasnya.
Hasil otopsi langsung diberikan ke penyidik kepolisian tanpa mengambil sampel lagi.“Semua bagian tubuh korban termasuk jantung, otak kita periksa. Karena hasilnya sudah jelas maka saya tidak perlu ambil sampel lagi,” ujarnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (3/3/2020) mengakui kalau pihaknya belum memperoleh hasil secara resmi.
“(Hasil) Lisannya sudah, tapi secara resmi (tertulis) belum. Mungkin satu minggu lagi baru kita dapatkan hasil secara resmi,” tandasnya.
Keluarga meragukan kematian Polce. Mereka pun meminta dilakukan otopsi.
Polisi kemudian menggelar eksomasi, Senin (2/3/2020) dengan menggali kubur korban dan membedah tubuh korban. Korban Polce yang juga pegawai PLTD Tenau PLN Kupang ini meninggal pada Senin (30/12/2019) lalu dan dikuburkan pada Rabu (1/1/2020).
Jenazah Polce dimakamkan di halaman rumah orang tuanya di Jalan Asoka RT 03/RW 01 Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Selanjutnya ayah korban Thomas Dominggus Lerrick (66), mengadukan dugaan kejanggalan kematian korban Polce ke polisi di Polres Kupang Kota pada Senin (6/1/2020).