Polisi Periksa 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2020 07:11 WIB

digtara.com | KUPANG -  Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT kembali memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun Anggara 2018.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT, Senin (9/3/2020).Keempat tersangka yang diperiksa masing-masing Yoseph Klau Berek, A.Pi, Kepala Bidang Holtikultura pada Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Marthinus Bere, SE, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018. Berikut nya Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.

Selama pemeriksaan, Para tersangka didampingi penasehat hukum, Stefanus Matutina, SH.Tersangka Yoseph Klau Berek, A.Pi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikenakan ancaman pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Martinus Bere, SE, Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018 terancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka lain, Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018 dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jumlah pemeriksaan tersangka hari ini sebanyak empat orang,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariadi di Mapolda NTT, Senin (9/3/2020).

Keempat tersangka tersebut diperiksa di Ruang Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo SAP MH, Bripka Junaidi Mauta SH MH dan Bripka Dominikus Atok SH MH.

Pekan lalu Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT menahan tiga orang terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2020) petang pasca penyidik memeriksa ketiga tersangkadi ruang Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak, MSi selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST (37).

Dua orang tersangka dari pihak swasta adalah makelar. Ketiga tersangka terlibat kasus korupsi di tahun 2018 lalu dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 9.680.000.000. Proyek ini ditangani kontraktor pelaksana CV Timindo dengan Kuasa Direktur, Baharudin Tony.

Korupsi dilakukan dengan cara mark up harga dan kolusi, korupsi serta Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang/jasa serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000.

Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP maka penyidik direktorat kriminal khusus polda NTT telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.

Sebelum ditahan, tiga tersangka tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 28 Februari 2020 diperiksa di Ruang Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo SAP.,MH., Bripka Junaidi Mauta SH., MH., dan Bripka Dominikus Atok SH., MH.

Pemeriksaan sebelum penahanan dilakukan sejak pagi hari hingga usai sholat Jumat.tersangka diperiksa untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Hukum

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Hukum

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Hukum

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Hukum

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Hukum

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas