Satu Tersangka Kasus Korupsi Bawang Merah Masih Mangkir

Imanuel Lodja - Jumat, 13 Maret 2020 04:37 WIB

digtara.com | KUPANG – Baharudin Tony (swasta/kuasa direktur CV Timindo), satu dari sembilan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka masih mangkir dari pemeriksaan.

“Sudah dilayangkan panggilan kedua tapi belum datang. Kita akan layangkan panggilan lagi. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka kita melakukan upaya hukum menjemput tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Kamis (12/3/2020) didampingi Dir Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariyadi.

Penyidik sudah melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara delapan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Penyidik juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (money laundry),” tambahnya.

Delapan tersangka yang sudah ditahan yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikut nya Yoseph Klau Berek APi (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV. TIMINDO).

Para tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tananan Negara Polres Kupang Kota selama 20 hari.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 dengan cara me-markup harga.

Dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (Konspirasi/Kolusi) antara Pihak terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tidak Sesuai dengan Pasal 6.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima Hadiah/Janji.

Pekerjaan ini ini merugikan Keuangan negara Rp 4.915.925.000 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.

Penyidik sudah memeriksa 46 orang saksi dan menyita dokumen, mobil dan uang. Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu juga pemeriksaan ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Pemeriksaan Ahli Pengadaan Barang/Jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Jakarta dan Pemeriksaan Ahli Forensic Komputer terkait Audit Sistem Lelang Elektronik pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malaka oleh Tim Audit BPKP Jakarta.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo