digtara.com | KUPANG – Simeon Benu (Direktur Timindo Kupan), satu dari delapan tersangka yang ditahan polisi diijinkan menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit.
“Yang bersangkutan sakit keloid dan jantung,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariyadi di Mapolda NTT, Sabtu (14/3/2020).
Simeon Benu yang ditahan sejak Rabu (11/3/2020) diijinkan meninggalkan sel Rutan Polres Kupang Kota sejak Kamis (12/3/2020) petang.
Tersangka dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dibawah penjagaan aparat keamanan Polda NTT.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Subdit III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Barang bukti tersebut antara lain dua box dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksaan kontrak. Selain itu dokumen pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.
Polisi menyita satu unit mobil HRV warna hitam nomor polisi W 1175 VK enilai Rp 400.000.000 milik tersangka Severinus Defrikandus Siriben.
Barang Bukti
Polisi juga menyita uang tunai Rp 665.696.000 dari sembilan tersangka. Terbanyak disita uang Rp 250 juta dari tersangka Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018).
“Jumlah total penyelamatan keuangan negara Rp 1.065.696.000,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariyadi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Kamis (12/3/2020).
Polisi menangani kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/130/IV/2019/Ditreskrimsus tanggal 15 April 2019. Laporan Polisi Nomor : LP/A/443/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019 serta Laporan Polisi Nomor : LP/A/445/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019
Juga Laporan Polisi Nomor : LP/A/444/XII/2019/SPKT tanggal 9 Desember 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2020/SPKT tanggal 3 Januari 2020.
“Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2018 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
“Saat itu sedang surplus bawang merah di Kabupaten Malaka tetapi Dinas melakukan pengadaan benih bawang merah dari Brebes Jawa Tengah sehingga mubasir. Petani panen dengan kualitas buruk dan harga rendah sehingga ada kerugian,” urainya.