digtara.com | KISARAN – Enam orang terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 80 Kilogram dan pil ekstasi 82.093 butir dituntut hukuman mati oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Asahan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Sedangkan satu orang lagi bernama Tarmizi tuntutannya tidak dibacakan karena sakit. Ketidakhadiran Tarmizi ke ruang sidang didukung dengan keterangan dokter dari RSU Kisaran.
Tujuh tersangka yang harusnya menjalani sidang yakni Hanafi, Tarmizi, Amiruddin, Nazaruddin Marpaung, Zul AB, Adi Putra, Ardiansyah dan Fadli.
Masing-masing sidang terdakwa kasus narkoba ini dilakukan secara terpisah. Untuk sidang Hanfi, Tarmizi dan Adi Putra diketuai oleh Majelis Hakim Ulina Marbun. Majelis Hakim beranggotakan Miduk Sinaga dan Nelly Andriani.
Sedangkan terdakwa lainnya, Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadli diketuai Majelis Hakim Nelson Angkat beranggota Ahmad Adib dan Boy Asmiwn, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jein Sinurat, Roi Tambunan, Sabri Marbun, dan Harolnd.
Tuntutan yang dibacakan JPU berdasarkan fakta persidangan bahwa ketujuh tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan terhadap ketujuh terdakwa, dengan hukuman mati,” ujar JPU, Rabu (18/3/2020).
JPU menjelaskan tuntutan itu diberikan kepada terdakwa, karena ketujuh tersangka tidak mengikuti program pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.
Mendengar tuntutan yang diajukan JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, melalui penasihat hukumnya terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi.
“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujarnya. [ana]