digtara.com | MEDAN – Seorang sales penjualan barang elektronik berinisial WS (36), diringkus polisi lantaran menyambi sebagai kurir narkoba.
Bahkan warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tebingtinggi.
“Dari tersangka disita barang bukti 8 bungkus sabu seberat 520 gram, timbangan elektrik, handphone dan 2 bungkus plastik klip warna putih,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Fadris.
Fadris menjelaskan, sebelum menangkap WS, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu menerima informasi adanya seorang napi yang hendak menjual sabu di kawasan Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi ini, personel Poldasu selanjutnya melakukan Under Coverbuy (penyamaran) dengan memesan sabu seberat 20 gram kepada A di LP Tebing Tinggi dengan harga Rp 15 juta melalui handphone.