digtara.com – Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Suryadi Toda (35) dan istrinya diamankan, Sabtu (30/5/2020). Keduanya diamankan karena menyebarkan paham khilafah. Ketua HTI Kota Kupang dan Iistri Diamankan
Suryadi dan istri diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikmana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Proses penangkapan Suryadi Toda dan istri berlangsung dramatis karena Suryadi sempat bersembunyi dan hendak kabur.
Sebelumnya, Aktivis Brigade Meo Kupang dan aparat kepolisian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi. Hingga akhirnya menemukan Suryadi dan istri.
Keduanyapun langsung diamankan personil Polsek Maulafa kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota.
Ketua Brigade Meo, Mercy Siubelan mengatakan, penggerebekan Suryadi dan istri dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas mereka dan edaran video.
Untuk mengantisipasi amukan warga, Brigade Meo berkoordinasi dengan aparat Polsek Maulafa.
“Dia (Suryadi Toda) pernah kami amankan. Sudah bebas dan sekarang berulah lagi,†katanya.
Ia berharap, polisi mengambil langkah hukum agar dapat menghentikan jaringan HTI yang tersebar di NTT.
“HTI organisasi terlarang, mereka harus diproses hukum,†tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (digtara.com/imanuel lodja)Masyarakat Jangan Terprovokasi
Terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK yang dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020) membenarkan pengamanan pasutri itu.
“Yang pasti sudah diamankan dan akan dilakukan interograsi dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Selain mengamankan Suryadi Toda dan istrinya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selebaran berisi khilafah, satu laptop dan sejumlah surat.
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi bubar. HTI dibubarkan karena ideologi khilafah yang diusung dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Meskipun HTI sudah bubar, pemerintah terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.
Kelompok ini menyebarkan paham terlarang di Kupang, NTT dengan modus menyelipkan selebaran ke dalam lembaran koran yang dijual para loper di lampu merah.
Untuk memuluskan niat, mereka membayar sejumlah uang ke loper koran untuk menyebarkan selebaran tersebut.
“Ada seseorang yang tidak kami kenal. Dia datang beri uang Rp 20 ribu dan minta kami selipkan ke koran untuk disebarkan,†ujar Matius, loper koran di lampu merah bundaran Kantor Gubernur NTT.
Ia mengaku tidak mengerti tentang isi selebaran itu. Ratusan brosur berisi menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafaf sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual.
Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran hingga ditemukan aparat keamanan dan masyarakat Kota Kupang.
https://www.youtube.com/watch?v=h1xyUesNfUs
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sebarkan Paham Khilafah, Ketua HTI Kota Kupang dan Iistri Diamankan