digtara.com | MEDAN – Pihak Jakwa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapan mereka untuk segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara terhadap politisi Demokrat Ramadhan Pohan. Diketahui Kasasi yang diajukan oleh Ramadhan Pohan ditolak oleh Mahkamah Agung yang dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, mengatakan proses eksekusi tinggal menunggu salinan putusan sampai ke tangan mereka.
“Kalau salinan putusannya sudah kita terima, pasti akan langsung kita eksekusi. Biasanya salinan putusan itu kita terima 1 atau 2 minggu,” kata
Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui permohonan kasasi yang diajukan oleh kliennya ditolak. Hingga saat ini ia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita blm tau. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang brsangkutan,” ujarnya kepada wartawn.
Namun begitu, Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan itu.
“Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.[JNI]