Pemerintah Segera Bentuk Tim Pemburu Koruptor

- Selasa, 14 Juli 2020 05:30 WIB

digtara.com – Pemerintah akan segera membentuk tim pemburu koruptor. Tim ini dibentuk untuk memburu aset, tersangka dan terpidana dalam tindak pidana korupsi yang melarikan diri atau yang bersembunyi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, lewat akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).

Dalam pembentukan tim itu, kata Mahfud, pihaknya akan menampung masukan-masukan dari masyarakat.

“Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” sebut Mahfud.

Menurut Mahfud, sejauh ini pembentukan tim tersebut masih terus berproses.

“Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim,” katanya lagi.

Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo