Korupsi Sumber Daya Alam, KPK Minta Revisi UU Tipikor

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 29 Januari 2019 03:17 WIB

digtara.com | Jakarta – KPK meminta UU Tipikor dilakukan revisi dengan dilakukan penambahan delik United Nations Convention Agains Corruption (UNCAC) terutama suap sektor swasta dan kemudian pidana korporasi berupa perbaikan kerusakan lingkungan dan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian ekologis yang ditimbulkan, Selasa (29/12019).

“KPK ingin supaya UU Tipikor lebih mengakomodasi perkembangan korupsi yang terjadi dengan memberikan sanksi yang setimpal terhadap kerugian yang ditimbulkan,” kata Alexander Marwata di Universitas Islam Riau saat menggelar diskusi publik, sebagaimana dilansir dari situs KPK.go.id

Ia menjelaskan banyak korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan ini harus dicegah.

Sementara itu, Pakar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo mengatakan struktur, modus korupsi, dan buruknya tata kelola di sektor SDA telah melahirkan kekuatan politik.

“Ini juga menciptakan pelaksanaan state capture corruption,” katanya.

Menurut Hariadi, State capture corruption terjadi karena buruknya sistem yang ada. Pemerintah saat ini, malah membuat peraturan yang memberi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan kondisi seperti ini disebabkan oleh isi peraturan perundangan perizinan yang menetapkan kewenangan, rekomendasi dan pemberian izin disertai dengan diskresi luas dan mekanisme pelaksanaan peraturan yang tidak transparan.

Dalam diskusi publik yang juga dihadiri oleh Masyarakat Sipil Riau Antikorupsi, kemudian membuat deklarasi pada akhir diskusi. Isi deklarasinya ada tiga.

Pertama, mendesak Pemerintah dan DPR, segera membahas dan mengesahkan RUU Tipikor dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain.

Selanjutnya, memberantas korupsi di sektor SDA dan sektor-sektor lain, tidak hanya terhadap pejabat publik dan swasta, melainkan juga terhadap korporasi dengan mengoptimalkan hukum positif yang sudah ada.

Terakhir, mereka meminta masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. (put)

 

Editor
: Irwansyah Putra Nasution

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo