digtara.com – Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti 67 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi di depan kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020). 67 Kilogram Sabu dan 10.000 Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan
Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiro oleh BNN Sumut, Pegiat Narkoba, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diawali dengan pengecekan barang bukti oleh tim laboratorium forensik Polrestabes Medan. Dan memberikan kesempatan kepada satu persatu dari perwakilan yang hadir untuk mengecek keaslian barang bukti tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan dari Polsek Kutalimbaru, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, dan Polrestabes Medan dalam sebulan ini.
Adapun sebelas tersangka berhasil diamankan yang bekerjasama dengan dunia internasional.
Baca: Kuasa Hukum Sarpan Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes Medan
Berdasarkan kasus terakhir, telah diamankan tersangka yang membawa sabu-sabu 15 kilogram dengan keterangan dapat menghabiskannya dalam waktu dua Minggu.
67 Kilogram Sabu dan 10.000 Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan (digtara.com/mag-3)
Artinya satu bandar bisa menghabiskan 30 kilogram sabu setiap bulan. Dan kurir mendapat upah satu kilogram 3 juta rupiah. Alhasil pendapatannya sebulan jadi sekitar 30 juta.
“Jadi selama dua bulan ini kita sudah mengamankan 113,6 kilogram sabu-sabu. Ini komitmen kami memberantas narkoba semoga dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan,†jelasnya.
Beliau pun menghimbau agar seluruh pihak berperan aktif memberantas narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar agar tidak terjerumus dalam penyalah gunaan narkotika. Terlebih di tengah kondisi negeri yang masih terkena wabah. [Mag-3]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
67 Kilogram Sabu dan 10.000 Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan