DPN Formapera Adukan Dugaan Korupsi di DPRD Pakpak Bharat

- Jumat, 07 Agustus 2020 11:03 WIB

digtara.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja dan Penyediaan Jasa di lingkungan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019 ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis (6/8/2020). DPN Formapera Adukan Dugaan Korupsi di DPRD Pakpak Bharat

“Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Formapera sudah diterima pihak Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu pada Kamis sore kemarin,” ujar Ketua Umum DPN Formapera, Teuku Yudhistirakepada wartawan di Medan, Jumat (7/8/2020).

Pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku, langkah yang mereka ambil ini mengacu kepada amanat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang pada Bab V tentang Peran Serta Masyarakat.

“Kami hadir dan melaporkan kasus ini untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Poldasu dalam memberantas segala bentuk penyelewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi. Khusus kasus di Pakpak Bharat ini kami rasa sangat menarik, karena terindikasi turut menyeret unsur pimpinan dewan khususnya Ketua DPRD Sonny P Berutu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab,” jelasnya.

Menurut Yudis, dalam laporan ini Formapera turut mengajukan permohonan penyelidikan terhadap nama di atas yang diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan, yakni UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN; serta UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa berdasarkan hasil koreksi tim investigasi kami di lapangan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas kegiatan Anggaran Belanja dan Pengadaan Jasa di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019 yang kami lihat dari hasil investigasi banyak diduga fiktif dan mark up hingga cukup merugikan negara mencapai Rp3 miliaran,” tandasnya.

Diminta diusut tuntas

Karena itu, Yudis berharap penyidik Ditreskrimsus Poldasu bisa mengusut kasus ini, agar berbagai tindak pidana dugaan korupsi di Pakpak Bharat bisa dituntaskan.

“Kami ingin membuktikan bahwa pasca penangkapan Bupati Remigo Yolando Berutu oleh KPK beberapa waktu lalu, korupsi di Pakpak Bharat masih menggurita dan tak ada kata tobat dikalangan sejumlah oknum pejabat di kabupaten itu. Kami berharap pihak Poldasu bisa mengungkapnya secara tuntas,” tandasnya.

[ya]  DPN Formapera Adukan Dugaan Korupsi di DPRD Pakpak Bharat

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

Hukum

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Hukum

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Hukum

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

Hukum

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

Hukum

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal