digtara.com – Meski baru delapan hari menjabat sebagai Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan berhasil mengungkap begitu banyak kasus narkoba di wilayah kerjanya. Polres Labuhanbatu: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Peredaran Narkotika
Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada digtara.com melalui pesan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Kapolres menjelaskan, sudah ada 15 kasus yang terjadi sejauh ini yang terdiri dari 8 Kasus Satresnarkoba. 3 Kasus Polsek Kota Pinang, 1 Kasus Polsek Na IX-X, 1 Kasus Polsek Bilah hilir. 1 Kasus Polsek Torgamba, dan 1 Kasus Polsek Marbau.
“19 tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, terdiri dari 13 orang pengedar dan 6 orang pemakai,” katanya.
Terhadap pengedar mereka telah melanggar Pasar 114 Sub Pasar 112. Sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Gubernur Minta KPK Dampingi Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Sumut
AKBP Deni menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 185,62 gram, pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 5,7 gram.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba Polres Labuhanbatu sejak saya menjabat sebagai kapolres selama 8 hari, terhitung 18 Agustus sampai 26 Agustus 2020,” ungkap AKBP Deni.
Baca: Dikendalikan Napi di Tanjung Gusta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Dengan penangkapan dan pengungkapan kasus dalam waktu yang cukup singkat membuktikan bahwa kinerja kepolisian dalam memberantas narkotika tidak main-main.
“Tidak ada toleransi kepada pengedar dan pemakanya. Siapapun pelakunya akan kami tangkap dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. [Mag-4]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polres Labuhanbatu: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Peredaran Narkotika