Diduga Menista Agama, Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi

Redaksi - Selasa, 05 Februari 2019 07:38 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/PSI-e1549352250365.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pidana ujaran kebencian atas wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.

Selain Grace, Korlabi itu juga sekaligus memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menyebut alumni 212 wisatawan atau penghamba uang.

“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Februari 2019 seperti dilansir okezone.

Novel berharap, Kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Kata dia, jangan ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.

“Kami minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ujarnya.

Adapun dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.

Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.

Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para PA 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.

Selain di Bareskrim, diketahui Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.

Novel kembali berharap, dua laporan yang dibuat ini bisa cepat ditindaklanjuti, seperti polisi mengusut kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani dan yang lain yang tidak mendukung pemerintah sekarang.

“Jangan ketika lawan kita, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Seperti Jonru Ginting, begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap,” kata dia lagi.

Editor
: Redaksi

Tag:
PSI

Berita Terkait

Hukum

Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada Dikuatkan dengan Pendampingan Psikologis dari Polda NTT

Hukum

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan

Hukum

Polda NTT Beri Bantuan Tali Asih dan Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban di Ngada

Hukum

Dua Korban Diekshumasi dan Otopsi, Kapolda NTT Dukung Pengungkapan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Hukum

Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi

Hukum

Gunung Ili Lewotolok di Lembata-NTT Kembali Erupsi