digtara.com – Terkait pencemaran nama baik Fitriani Manurung dalam sidang putusan kasus tagih utang ‘Bu Kombes’, Febi Nur Amelia divonis bebas. Pengacara Febi Nur Amelia mengatakan vonis tersebut merupakan putusan yang adil. Febi Nur Divonis Bebas
Pengacara Febi Nur Amelia, Muhammad Fauzi menilai putusan hakim sudah tepat. Ia pun akan mengunggu sikap jaksa atas vonis bebas tersebut.
“Kami berpendapat putusan ini sudah seadil-adilnya. Itu yang dapat kami sampaikan,” ucapnya, Selasa (6/10/2020)
Lebih lanjut dikatakannya bila pelapor serta jaksa tidak puas atas keputusan yang ada, masih ada waktu ke depan untuk mengajukan kasasi.
“Kalau nanti pelapor serta jaksa mengajukan kasasi. Ya kita tunggu saja,” jelasnya.
Baca: Tagih Utang Lewat Medsos, Seorang Wanita di Medan Jadi Pesakitan di Pengadilan
Adapun Febi Nur Amelia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara terkait dugaan pencemaran nama baik karena menagih utang kepada Fitriani Manurung melalui media sosial Instagram.
Fitriani pun menyikapinya dengan memberikan laporan atas Story Instragram Febi yang mencantumkan namanya.
Akhirnya persidangan pun terus bergulir hingga pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan Febi tak bersalah dan divonis bebas. Hakim pun memulihkan nama baik Febi.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim di PN Medan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Sidang Putusan Kasus Tagih Utang “Bu Kombes”, Febi Nur Divonis Bebas