PWI Minta Kapolri Usut Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Arie - Jumat, 09 Oktober 2020 23:14 WIB

digtara.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). PWI Minta Kapolri Usut

Padahal, dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya, wartawan dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelasnya dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020).

Baca: Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Bakar Mobil Polisi dan Rusak Mobil Dinas

Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelasnya.

Atal mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput merupakan  pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal.

Baca: Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Ratusan Pelajar Lempari Gedung DPRD dengan Batu

Tidak hanya di Jakarta

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta.

Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

Baca: Mau Ikut Demo, 105 Pelajar Diamankan, Polisi Temukan Ini di HP Mereka

“Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tutup Mirza. [rel]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

PWI Minta Kapolri Usut Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Editor
: Arie

Tag:
PWI

Berita Terkait

Hukum

BKP HPWI Jateng Siap Gerakkan Potensi Wisata Jateng Benar-benar Hidup dan Memberikan Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Hukum

Aklamasi, Iwan HK Pimpin PWI Jateng 2025-2030

Hukum

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

Hukum

PWI Sumut Gelar Family Gathering 1 Juni 2024, Farianda Sinik: Pastikan Peserta Bergembira

Hukum

PWI Langkat beraudiensi, Pj Bupati Langkat Berharap Wartawan Menjadi Humas di Setiap Instansi Pemerintahan

Hukum

Kapolres Binjai Grebek Kantor PWI Binjai, Ada Apa?