PFI Medan Kecam Oknum Polisi Diduga Intervensi Jurnalis

- Minggu, 11 Oktober 2020 11:46 WIB

digtara.com – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam tindakan oknum kepolisian yang diduga telah mengintervensi tugas Jurnalis media online, Raden Armand saat memotret aksi demo penolakan Undang-undang Cipta Keja di depan Gedung DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020). PFI Medan Kecam Oknum Polisi Diduga Intervensi Jurnalis

Namun, aksi penolakan UU ini dinodai dengan ulah oknum aparat yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.

Kejadian itu dialami Raden Armand, reporter Indozone.id saat mengabadikan momen demonstrasi, termasuk aksi kekerasan oknum aparat terhadap demonstran. Malah Armand dipaksa menghapus foto-foto dari kameranya.

Armand menjelaskan awalnya ia meliput di DPRD Sumut sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan ID Pers, pakai helm dan menerapkan protokol kesehatan.

Saat demo rusuh, ada pendemo yang ditarik paksa seperti buronan dan dipukuli oleh oknum diduga aparat berpakaian seragam PDH.

Sehingga momen itu difot0 Armand karena menarik. Selesai motret Armand menjauh, tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga aparat berpakaian sipil.

“Oknum tersebut menyebut ‘Saya gak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus’. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya,” ujar Armand, Minggu (11/10/2020).

Oknum tersebut, kata Armand, meminta beberapa foto pemukulan demonstran dihapus. “Jadi karena sudah dikepung, saya terpaksa menunjukkan hasil jepretan dan beberapa hasil jepretan dihapus. Setelah itu mereka pergi,” tuturnya.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan kejadian seperti itu bukan kali ini saja terjadi. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan, termasuk Raden Armand yang merupakan anggota PFI Medan.

Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi Jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi,” sebutnya.

Dengan ini, PFI Medan memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan tindakan oknum aparat yang mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

2. Mengimbau aparat penegak hukum agar memahami mekanisme kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saat kejadian korban sudah mengenakan ID Pers namun malah diminta untuk menghapus foto-foto kekerasan oknum aparat terhadap pendemo di kamera fotografer.

3. Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter Indozone.id.

4. Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

Hormat Kami,

PFI Medan

[ya]   PFI Medan Kecam Oknum Polisi Diduga Intervensi Jurnalis

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo