Kejari Deli Serdang Musnahkan Narkoba dan Barang Ilegal

- Selasa, 13 Oktober 2020 15:13 WIB

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang bukti lainnya di halaman Kantor Kejari Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Selasa (13/10/2020). Kejari Deli Serdang Musnahkan Narkoba dan Barang Ilegal

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Sedangkan untuk barang bukti rokok dan mesin jackpot dimusnahkan dengan dibakar secara manual, serta barang bukti handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kejahatan status hukumnya sudah inkrah dan memiliki putusan tetap dari pengadilan setempat dengan total 466 perkara.

“Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 466 perkara,” kata Plt Kajari Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo.

Dari 466 perkara tersebut, terdiri dari 114 berkas tindak pidana orang dan harta benda dengan jenis kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Kemudian 75 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya berupa kertas, pulpen, handphone, kartu joker, 10 unit mesin jackpot dan barang bukti lainnya,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Deli serdang Ricardo Marpaung dan Kasi Pidum Oloan Pasaribu.

Sebanyak 276 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 kg, narkotika jenis ganja 367 gram, narkotika jenis pil ekstasi 1.841 butir dan barang bukti lainnya.

Kemudian satu perkara tindak pidana khusus berupa 549.200 batang rokok yang terdiri sebanyak 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merek L-4 yang dilengkapi dengan pita cukai palsu dan 360 slop atau 72.000 batang rokok merk Bravo yang dilengkapi pita cukai palsu.

“Karena yang efektif adalah seperti ini dibakar. Jadi kita ini bekerja sama dengan Labfor Polda Sumut untuk menguji dulu, apakah ekstasi ini benar-benar ekstasi, sabu dan ganja juga sama diuji dulu juga,” tandasnya.

[ya]  Kejari Deli Serdang Musnahkan Narkoba dan Barang Ilegal

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo