Pelajar Ikut Demo Terancam Dicatat di SKCK, LBH Medan: Itu Justru Melanggar UU

- Sabtu, 17 Oktober 2020 08:04 WIB

digtara.com – Sempat mencuat isu ancaman tidak akan diberikannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengiuti aksi demonstrasi terkait penolakan Omnibus Law di berbagai daerah. LBH Medan mengatakan langkah ancaman tersebut justru yang melanggar Undang-undang (UU). Pelajar Ikut Demo Terancam Dicatat di SKCK

“Demonstrasi ialah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan, karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU,” ucap kepala divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lanjut dikatakannya SKCK tersebut seharusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

Hal senada pula disampaikan praktisi hukum, Joni Sandri Ritonga yang menyayangkan pihak kepolisian akan mempersulit penerbitan SKCK.

“Pelajar yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Apalagi hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi,” terangnya.

Baca: Temui Pengunjukrasa, Gubsu Sebut Tak Tahu Omnibus Law

Menurutnya jikalau ada anak-anak yang terbukti melakukan kerusuhan, maka seharusnya diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tandasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelajar Ikut Demo Terancam Dicatat di SKCK, LBH Medan: Itu Justru Melanggar UU


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo