digtara.com – Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dianggap melakukan ujaran kebencian dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait aksi demo Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 kemarin. Kasus Ketua KAMI
Menanggapi hal tersebut, ahli pidana dari Jakarta, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tersangka Khairi Amri tidak di berikan hak-haknya sebagai tersangka.
“Ustad Khairi Amri belum dipenuhi haknya. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, kecuali ada dua alat bukti minimal. Dua alat bukti inilah diverifikasikan identitasnya yang dihadirkan saksi, dihadirkan ahli,” ujarnya saat menghadiri acara talk show bersama Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) di Sobat Cafe, Jalan Ringroad Medan, Minggu kemarin.
Chair juga menambahkan, apabila hal tersebut dilakukan, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka.
Selain itu, Chair juga menganggap bahwa UU ITE sebagai pasal ‘Sangkar Besi’. Di mana tujuan dari Undang-Undang itu adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun SARA.
Baca: Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta
Mantan saksi ahli MUI pusat dalam kasus penistaan agama oleh Ahok ini direncanakan akan hadir dalam persidangan praperadilan selanjutnya.
Sidang praperadilan ini rencananya akan diakhiri dengan keputusan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 mendatang.
Apabila majelis hakim menyatakan batal dalam penangkapan dan penetapan tersangka, maka Ketua KAMI dinyatakan bebas, dan harus segera dikeluarkan dari tahanan Mabes Polri.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Saksi Ahli Kasus Ketua KAMI: Haknya Tidak Terpenuhi