Saksi Ahli Kasus Ketua KAMI: Haknya Tidak Terpenuhi

- Senin, 09 November 2020 05:40 WIB

digtara.com – Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dianggap melakukan ujaran kebencian dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait aksi demo Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 kemarin. Kasus Ketua KAMI

Menanggapi hal tersebut, ahli pidana dari Jakarta, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tersangka Khairi Amri tidak di berikan hak-haknya sebagai tersangka.

“Ustad Khairi Amri belum dipenuhi haknya. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, kecuali ada dua alat bukti minimal. Dua alat bukti inilah diverifikasikan identitasnya yang dihadirkan saksi, dihadirkan ahli,” ujarnya saat menghadiri acara talk show bersama Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) di Sobat Cafe, Jalan Ringroad Medan, Minggu kemarin.

Chair juga menambahkan, apabila hal tersebut dilakukan, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka.

Selain itu, Chair juga menganggap bahwa UU ITE sebagai pasal ‘Sangkar Besi’. Di mana tujuan dari Undang-Undang itu adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun SARA.

Baca: Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta

Mantan saksi ahli MUI pusat dalam kasus penistaan agama oleh Ahok ini direncanakan akan hadir dalam persidangan praperadilan selanjutnya.

Sidang praperadilan ini rencananya akan diakhiri dengan keputusan majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 mendatang.

Apabila majelis hakim menyatakan batal dalam penangkapan dan penetapan tersangka, maka Ketua KAMI dinyatakan bebas, dan harus segera dikeluarkan dari tahanan Mabes Polri.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Saksi Ahli Kasus Ketua KAMI: Haknya Tidak Terpenuhi


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo