digtara.com – Kops Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa hukum dari Siti Asiah Simbolon, istri dari aktifis sekaligus Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, mengaku kecewa dengan keputusan hakim menolak permohonan praperadilan yang mereka lakukan.
Meski demikian, KAUM tetap menerima putusan tersebut.
Advokat KAUM, Mahmud Irsad Lubis, merasa kecewa karena hakim menolak dalil permohonan mereka tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta alat bukti yang mereka ajukan.
“Hakim terlalu memandang sepihak terhadap dalil dalil kita, ” ujarnya.
Meskipun begitu, pihak dari pemohon tetap menghormati keputusan hakim. Ia juga mengatakan tidak akan melakukan banding.
BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Aktifis KAMI Medan
“Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrah. Tidak ada banding, tidak ada kasasi, ” tegasnya.
Irsad juga mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan eksaminasi ( pengujuan atau penilaian dari sebuah putusan) dengan melibatkan instansi perguruan tinggi dan akademis
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerjasama dengan ahli di Jakarta untuk melakukan eksaminasi atas putusan tersebut, ” tandasnya.
Terpisah, pihak kuasa hukum dari termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu mengatakan bahwa keputusan yang di ambil hakim sudah benar.
“Ya itu sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan yang cukup bahwa penangkapan dan penahanan suami pemohon sah menurut hukum, ” ucapnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Meski Kecewa, KAUM Terima Putusan Permohonan Praperadilan Khairi Amri