Dimutasi Secara Sepihak, Seorang Buruh Mengadu ke Kantor Hukum

- Selasa, 17 November 2020 13:48 WIB

digtara.com – seorang pegawai, RS (59) mengadu kepada Kantor Hukum EPZA terkait mutasi dirinya terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang hasil laut, LU. Dimutasi Secara Sepihak

Menurut Kuasa hukum, Eka Putra Zakran mencoba untuk berbicara baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak menghargai niat baik atas dirinya agar masalah ini dengan karyawannya tidak berbuntut panjang.

“Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi,” katanya.

Pria yang akrab di sapa EPZA itu mengatakan, hari pertama dan kedua kedatangan mereka mendapat penolakan dari perusahaan. Alasannya,  jika ingin bertemu pimpinan perusahaan, harus memasukkan surat terlebih dahulu.

“Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami,” lanjutnya.

Baca: Sidang Lanjutan Prapid Ketua KAMI, Kuasa Hukum: Eksepsi dan Jawaban Termohon Tak Sesuai Fakta

Layangkan Somasi

Terkait hal tersebut, EPZA melayangkan surat somasi kepada PT LU agar dapat berbicarakan hal ini dengan baik-baik.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara perusahaan LU dan buruhnya, RS akibat adanya mutasi sepihak.

RS menganggap mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme atau sebab yang benar menurut hukum. Tidak ada peringatan pertama dan kedua, serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis.

Selain itu, RS yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama 10 tahun, sama sekali tidak mendapatkan cuti tahunan, dan ketika bekerja di tanggal merah dia tidak dibayar.

“Klien kami sdr. RS ini kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun. Seharusnya kan diapresiasi, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. Ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang,” tutup Epza.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dimutasi Secara Sepihak, Seorang Buruh Mengadu ke Kantor Hukum


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kasat Lantas Polres Sumba Barat Berganti

Hukum

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Hukum

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

Hukum

1.064 Anggota Dan ASN Polri Naik Pangkat, Polda NTT Dapat Tambahan Kombes

Hukum

Polri Mutasi Ribuan Personil, Sejumlah PJU Polda NTT Dan Beberapa Kapolres Juga Dimutasi

Hukum

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi