digtara.com – Ketua KAMI, Khairi beserta anggotanya, Wahyu Rasasi Putri tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adi Negoro Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan pada hari Senin 7 Desember 2020 kemarin. Perkara Ketua KAMI
Kedatanganya di sambut hangat oleh pihak keluarga beserta tim dari kuasa hukumnya yakni Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM).
Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis mengatakan pelimpahan berkas tahanan penyidik Mabes Polri setelah masa tahanan 50 hari, dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
“Sebagai Penasehat Hukum dari kedua Tersangka, Pengacara KAUM akan selalu siap siaga dan stanby untuk mendampingi serta membela kedua klien kami tersebut dalam sidang pokok perkara yang akan digelar di PN Medan,” ujar Irsad.
Saat ini keduanya mendekam di tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menunggu keputusan persidangan. Sebelum pergi menuju rutan, para keluarga maupun kerabat hadir beramai-ramai menjumpain untuk melepas rindu.
Baca: Cara Tangani Ekonomi Masa Covid-19, Aulia: Kami Ingin Refocusing Anggaran Dialihkan Ke UMKM
“Ada peristiwa yang haru-mengharukan tadi siang, seperti yang dilakukan oleh Boy panggilan suami Wahyu Rasasi Putri. Beliau memeluk erat istrinya, tampaknya itu bagian dari sikap melepas kerinduan yang mendalam dan itu tak bisa disembunyikan setelah terpisah kurang lebih 50 hari sejak istrinya ditahan di Rutan mabes Polri,” ucap Kadiv Infokom KAUM, Eka Putra Zakran.
Sebelumnya, Khairi Amri beserta Wahyu Rasasi Putri di tangkap pihak kepolisian pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law terkait Ujaran kebencian.
Keduanya terancam dikenakan pasal 45 KUHP dan Pasal 28 tentang UU ITE.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Perkara Ketua KAMI Akan Dilimpahkan ke Kejari Medan