Peringati Hari HAM, KontraS Soroti Aparat Penegak Hukum

- Kamis, 10 Desember 2020 16:57 WIB

digtara.com – Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mencatat 192 kasus kekerasan yang ada di Sumatera Utara selama tahun 2020. (10/12/2020). Peringati Hari HAM, KontraS Soroti Aparat Penegak Hukum

Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam mengatakan dari jumlah tersebut, mengakibatkan 226 orang terluka dan 56 orang meninggal dunia.

Sebagian besar, kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh kepolisian dalam konteks upaya penegakan hukum. Tercatat, 44 kasus merupakan praktek tembak mati dengan dalih tindakan tegas dan terukur.

“Tafsir tindakan tegas dan terukur masih rancu. Banyak kasus justru mengarah pada penggunaan kekuatan yang dilakukan secara berlebihan. Jauh dari prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2009,” sebut Amin.

Praktek tersebut terjadi pada kasus-kasus pidana yang menjadi musuh publik seperti narkoba, begal, atau pelaku curas. Menariknya, tindakan demikian kerap dianggap prestasi dan mendapat dukungan publik. “Padahal jika melihat fakta dilapangan, angka tindak pidana sama sekali tidak mengalami penurunan, “ujarnya

KontraS sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Ada prosedur dan aturan yang sudah disepakati bersama  yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.

“Toh terbukti, penggunaan kekerasan bukan solusi penegakan hukum, bahkan sekedar mengurangi tindak pidana pun gagal,” tegasnya.

Selain itu, dari 192 kasus kekerasan, KontraS mencatat 13 kasus penyiksaan yang ada di Sumatera Utara.

“Secara sederhana sesuatu dikategorikan penyiksaan ketika memenuhi unsur-unsur seperti, menimbulkan rasa sakit atau penderitaan mental atau fisik yang luar biasa, atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat Negara yang berwenang, untuk suatu tujuan tertentu seperti mendapatkan informasi penghukuman atau intimidasi,” jelasnya.

Lanjut Amin, Penyiksaan ini sebagian besar dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencari pengakuan. Bahkan dalam sebagian kasus, negara tidak segan mempertontonkan praktek penyiksaan dan kekerasan.

“Ambil contoh seperti apa yang dialami oleh Kamiso bulan Oktober lalu. Ditembak kakinya dengan posisi mata tertutup dan tangan diborgol. Jelas ini melanggar prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan,” ungkapnya.

Ironisnya menurut KontraS, pencarian keadilan bagi korban tindakan kekerasan dan penyiksaan sangat sulit di dapat. Lembaga bantuan seperti Komnas Ham, LPSK, Kompolnas, hingga Ombudsman untuk mendorong pencarian keadilan kasus kekerasan yang melibatkan aparat makin hari justru semakin meredup.

“Proses hukum melalui pengaduan kasus-kasus itu sebagian besar terhambat. Paling jauh berujung pada perdamaian sepihak tanpa proses hukum sebagaimana mestinya. Belum terlaksananya sanksi hukum yang tegas membuat tidak ada efek jera. Wajar kejadian semacam ini terus berulang,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak pimpinan Polri agar berani secara tegas mendorong proses hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran. Ketegasan itu justru baik untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

[ya]  Peringati Hari HAM, KontraS Soroti Aparat Penegak Hukum

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo