digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan 4 tersangka ke Kejati Sumut terkait mafia tanah Sport Center dengan luas mencapai 1.294312 Hektar. Ingin Menguasai Tanah Sport Center, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejatisu
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penangkapan ini merupakan permulaan dari awal kasus mafia tanah.
“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya. Pasti ada tersangka lainnya,” ujarnya di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (17/12/2020).
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu mengatakan dalam kasus ini ditetapkan 4 tersangka yakni MD (61), NU (58), HEZ (55) dan NK (44) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakannya, para tersangka berawal sejak tahun 2000 hingga saat ini bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
“Luas area di daerah tersebut seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 417.112 hektar. Sehingga total keseluruhan mencapai 1.294.312 hektar, ” jelasnya.
Lanjutnya, untuk dapat menguasai lahan tersebut, pada tahun 2015 mereka membuat surat keterangan tanah garapan sebanyak 95 buah.
Setelah itu, para tersangka menggunakannya sebagai alat bukti untuk mengajukan gugatan kepada pihak PTPN II tentang kepemilikan lahan yang mereka garap.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.
[ya]Â Ingin Menguasai Tanah Sport Center, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejatisu
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.