digtara.com – Dua dari empat tersangka mafia tanah Sport Center merupakan mantan Kepala Desa dan dua orang lagi merupakan Kelompok masyarakat di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dua dari Empat Tersangka Mafia Tanah Sport Center Merupakan Mantan Kades
Kajati Sumut, IBN Wiswantanu menerangkan MD (61) dan HEZ (55) merupakan mantan Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan NU (58) merupakan ketua kelompok masyarakat penggarap di Desa Tumpatan Nibung dan NK (48) merupakan Ketua Kelompok masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyampaikan akan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sumatera Utara.
“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” ujar Sofyan Djalil.
[ya]Â Dua dari Empat Tersangka Mafia Tanah Sport Center Merupakan Mantan Kades
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.