digtara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan mengawal pengadaan vaksin virus Corona atau Covid-19. Pengawalan dilakukan demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Cegah Korupsi, KPK Pastikan Kawal Pengadaan Vaksin Covid-19
“Kalau sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif meyembuhkan Covid-19, tetapi juga efisien tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Ghufron menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak virus Covid-19 ini masuk ke Indonesia. Bahkan, KPK sudah menerjunkan 10 tim dalam Satgas Covid-19, mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga munculnya vaksin.
“Itu semua KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi demi sehatnya masyarakat, tapi juga demi tidak terkorupnya dana Covid-19,” kata dia.
Dalam pengawalan dana terkait Covid-19 ini, KPK telah membongkar adanya tindak pidana suap pengadaan bantuan sosial (bansos)Â Covid-19. Dalam kasus suap bansos, KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK Duga Paket Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Disunat Rp 100 Ribu