Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terdakwa Doyok Ucapkan Terimakasih kepada PN Stabat

Arie - Rabu, 23 Desember 2020 11:25 WIB

digtara.com – Setelah hampir 5 bulan menjalani hukuman, Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) yang dituduh atas kasus pencurian Handphone merek Oppo A37 dan uang akhirnya dapat menghirup udara segar. Kuasa Hukum Terdakwa Doyok

Bebasnya Doyok tertuang dalam surat petikan putusan nomor 837/Pid .B/2020/PN Stb dengan hakim ketua Andriansyah SH MH tertanggal 15 Desember 2020.

Kuasa hukum terdakwa, Arifah Nurjannah. SH dan Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang telah mengambil putusan tepat untuk membebaskan terdakwa Doyok.

“Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas putusan hakim. Hakim telah menjalani tugasnya dengan adil,” ucap Oscar Leonardo S. Tampubolon. SH didampingi keluarga terdakwa, Kamis (23/12/2020).

Ditambahkannya, putusan bebas Doyok memang seharusnya dilakukan oleh hakim. Sebab dalam kasus ini, tidak ada ditemukan kesalahan yang dapat memberatkan terdakwa.

Baca: Spesialis Curi HP Pakai Galah, Pria Asal Tebing Tinggi Diciduk Polisi

“Ini putusan yang tepat dan kami selaku kuasa hukum Doyok sangat mengapresiasi putusan hakim ini. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada hakim yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Edi Arihta Sitepu alias Doyok (37) dituduh melakukan pencurian Handphone dan uang sebesar Rp 800.000 oleh inisial M.

Kemudian M menghubungi polisi Polsek Selesai sembari mengatakan ada warga yang dipukuli karena dituduh mencuri Handphone dan uang di Dusun Jengki Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Selesai langsung turun ke lokasi dan mengamankan terdakwa Doyok.

Setelah menjalankan hukuman hampir 5 bulan, akhirnya Doyok dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas pada 21 Desember 2020 lalu.

Meski sempat menjalani hukuman, namun Doyok telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polres Binjai. Dari laporan ini, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial U dan B.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terdakwa Doyok Ucapkan Terimakasih kepada PN Stabat

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo