digtara.com – Sebanyak 151 narapidana (napi) atau warga binaan yang ada di Sumatera Utara yang beragama nasrani mendapat berkah kebebasan setelah dapat remisi khusus Natal 2020. Ke-151 itu, bagian dari 2.185 Napi yang masa tahanannya dipotong.
Kasubbag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra mengatakan hal itu di Medan, kemarin.
“Para napi yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani. Mereka memperoleh masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Bambang Suhendra, Jumat (25/12/2020) sore.
Berdasarkan regulasi, lanjut Bambang, napi yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang. Napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang. Napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
Penghuni Lapas dan Rutan
Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan kondisi Lapas dan Rutan di Sumatera Utara. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.
“Dengan rincian, napi pria sebanyak 20.123 orang, napi wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 Orang,” pungkas Bambang Suhendra.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.